WIRE โ€” jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pencurian uang miliaran rupiah, Nur Hasannah Prasetya, masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan usai kliennya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (15/7).

"We aggregate wires to encourage regional discovery, sending readers directly back to the original source to explore full coverage."

This is a normalized overview of the breaking feed event. The complete, official release detailing all points, background context, and statements remains hosted by the original publisher.