WIRE โ€” Pengadilan pidana di Damaskus pada hari Selasa (11/8/2026) menjatuhkan hukuman mati in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) terhadap mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad dan saudaranya, Maher. Pengadilan menyatakan kedua orang itu bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran lainnya. Kabar itu dilaporkan kantor berita SANA sebagaimana dikutip Anadolu.

"We aggregate wires to encourage regional discovery, sending readers directly back to the original source to explore full coverage."

This is a normalized overview of the breaking feed event. The complete, official release detailing all points, background context, and statements remains hosted by the original publisher.